Cara Mencairkan Cek di Bank BRI Dan Jenis : Cekatm.com

Cara Mencairkan Cek Di Bank BRI

Jika Anda memiliki sebuah cek dari program atau bisnis yang lainnya, maka perlu pencairan terlebih dahulu supaya uang bisa digunakan.

Untuk melakukannya memang perlu datang ke kantor cabang.

Namun, supaya Anda lebih memahami, berikut ini cara mencairkan cek di bank BRI:

  1. Siapkan cek asli
  2. Bawa buku tabungan asli
  3. Siapkan identitas diri (KTP dan lainnya)
  4. Datangi kantor BRI terdekat
  5. Ikuti antrian teller
  6. Tanda tangan cek
  7. Cantumkan nomor telepon Anda

Cara mencairkan cek ke bank memang cukup mudah. Namun, sebelum itu pihak teller akan memberikan beberapa pertanyaan.

Diantaranya seperti cek berasal dari mana hingga identitas diri Anda sehingga pencairan bisa segera diproses.

Mau Buat ATM BRI? berikut 6 Jenis Kartu ATM BRI Terbaru

Apakah Ada Biaya Admin?

Ketika akan mencairkan cek mungkin sedikit terbesit mengenai apakah ada biaya admin.

Tentu saja ada dan biasanya harus dibayarkan di awal pertemuan barulah mereka bisa memproses ceknya dengan segera.

Umumnya Anda akan dikenakan biaya admin sebesar $10 atau Rp 100.000.

Namun, ketika dana telah cair mereka juga akan meminta biaya administrasi kembali dengan jumlah yang sama.

Sebab, uang tersebut akan mereka gunakan untuk mengecek dan menagih dana dari pengirim.

Jangka Waktu Pencairan Cek

Selain itu, berapa lama waktu tunggu proses pencairan cek tersebut? Untuk bank BRI sendiri.

Setidaknya Anda harus menunggu sekitar 30 hari atau 1 bulan barulah dana bisa dicairkan.

Lamanya waktu yang diperlukan karena pihak bank harus melakukan berbagai tahap pengecekan.

Pembayaran Orderan Lebih Mudah! 3 Cara Bayar Shopee Lewat ATM BRI Terbaru

Jenis-Jenis Cek

Jadi ketika mempunyai cek bank, paling tidak kalian sudah tahu jenis cek yang dipunya, sebab setiap cek bank memiliki ketentuan berbeda.

1. Cek atas Unjuk

Dimana jika pemilik cek tersebut dapat mencairkan cek ini atas nama pembawa cek ke bank,

Dalam cek jenis ini tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum yang mengikat. dengan demikian siapa saja bisa mencairkan cek tersebut.

2. Cek Atas Nama

Cek atas nama merupakan cek yang dikeluarkan dengan atas nama seseorang atau badan hukum yang secara tertulis ada pada cek tersebut.

Misalkan dalam cek terdapat sebuah catatan perintah seperti bayarlah kepada Tn. ROMI sebesar Rp. 3000.000-,

Lalu sejumlah uang tersebut akan dibayarkan nama tercantum pada cek dengan syarat nama pembawa yang tertera pada cek dicoret.

3. Cek silang

Dimana pada cek tersebut di bagian atas pojok kiri terdapat tanda silang yang sengaja diberikan.

Sehingga memiliki fungsi pengubah.jika pada awalnya cek tersebut berbentuk tunai.

Maka berubah menjadi non tunai dengan kata lain pemindahbukuan.

4. Cek Mundur

Cek jenis ini dimana bernama mundur karena setiap penerbit cek memberikan masa berlaku cek yang perhitungannya mundur mulai dari tanggal penerbitan nota cek.

Contohnya kalau pada cek tertulis 20 juni 2020 berarti cek tersebut dapat dicairkan sesuai tanggal yang tertera pada cek,

Karena itulah dinamakan cek mundur atau jatuh tempo dengan syarat telah disepakati antara pemberi dan penerima cek.

Sebelum buat Kartu ATM ini dia 3 Persyaratan Buat ATM BRI [WAJIB]

5. Cek Kosong

Anda perlu memperhatikan benar-benar jenis cek ini dimana jika anda menggunakan secara sembarangan hingga batas yang ditentukan.

Maka akan terkena sanksi oleh bank indonesia berubah blacklist. cek kosong sendiri merupakan cek yang tidak terdapat dalam rekening giro.

Contohnya bapak indra menarik sejumlah uang 10 juta dari cek tersebut sedangkan di dalam rekening giro hanya ada 5jt,

Selengkapnya :